OJK Tetapkan Izin AMB Insurance Broker Resmi 2026
OJK Resmikan Perubahan Nama dan Izin Usaha
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberlakukan izin usaha pialang asuransi PT AMB Insurance Broker. Kebijakan ini terkait perubahan nama dari PT Anugrah Medal Broker.
Keputusan tersebut tertuang dalam KEP-57/PD.02/2026 tertanggal 12 Februari 2026 dan diumumkan pada 18 Februari 2026.
Berlaku Sejak Tanggal Penetapan
Berdasarkan pengumuman resmi OJK, perubahan nama berlaku sejak tanggal keputusan ditetapkan. Dengan demikian, perusahaan tetap dapat menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan praktik usaha yang sehat dan patuh regulasi.
Dampak bagi Nasabah dan Mitra
Pemberlakuan izin ini memberikan kepastian hukum. Nasabah dan mitra usaha tetap memperoleh layanan tanpa gangguan administratif.
Langkah ini juga menunjukkan fungsi pengawasan OJK dalam menjaga tata kelola industri pialang asuransi.
Profil Singkat Perusahaan
Perusahaan berdiri pada 2010 sebagai pialang asuransi. PT AMB Insurance Broker tercatat sebagai anggota APPARINDO.
Perusahaan memiliki 12 produk, termasuk surety bond, asuransi kendaraan bermotor, hingga property all risk.
Komitmen Kepatuhan ke Depan
OJK menyampaikan informasi ini sebagai bentuk transparansi kepada publik. Perubahan nama tidak mengubah status legalitas usaha.
Ke depan, kepatuhan terhadap peraturan menjadi kunci menjaga kepercayaan pasar di industri asuransi nasional.

Posting Komentar